Komisi III DPR meminta Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri transparan dalam menangani kasus Bong Parnoto.
Bareskrim Polri memastikan kasus pelanggaran paten yang melibatkan Managing Direktorat PT Rajawali, Bong Parnoto masih berlanjut.
Penyidik Bareskrim didesak untuk bertanggung jawab terkait penahanan terhadap Managing Direktur PT Rajawali Bong Parnoto yang hingga saat ini tak kunjung dilakukan.
DPR akan menghubungi secara langsung pejabat Polri dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertanyakan perkembangan kasus pemalsuan dan pencurian dokumen.
Meskipun sudah dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun, tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahananterhadap tersangka Bong Parnoto.
Perkara pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari atas nama Bong Parnoto dinilai dapat merusak iklim usaha dan investasi yang tengah susah payah diciptakan pemerintah.
Komisi Yudisial (KY) akan mengawasi proses persidangan perkara pencurian pengalaman kerja PT Teralindo Lestari atas nama terdakwa Bong Parnoto, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.